UNGGAH POSTINGAN PENCULIKAN ANAK, 3 WANITA BANYUWANGI TERSANDUNG UU ITE
BANYUWANGI – Tiga orang wanita di Banyuwangi harus terjerat UU ITE. Setelah memposting status adanya penculikan anak di SD Kebalenan Banyuwangi Kota. Saat ditelusuri, kepolisian Polresta Banyuwangi mendapati kabar penculikan ini tidak benar. Sehingga, ketiganya ditangkap lantaran menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Akibat kebohongan ini, publik Banyuwangi dibuat gaduh. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak-anak dalam usia pendidikan sekolah dasar. “Berita tersebut hoaks. Tidak benar adanya,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (25/2/2020).
Dalam patroli dunia maya, polisi mendapati postingan disertai video itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan Facebook. Tanpa dicermati terlebih dahulu, ketiganya langsung memposting video tersebut dengan tulisan yang disinyalir mengandung unsur meresahkan masyarakat.
“Waspada penculikan sudah merambah ke sekolah-sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan Banyuwangi. Di tempat tinggalku,” kata Kapolresta saat membacakan postingan tersebut.
Kepada polisi, ketiga wanita ini berdalih membuat postingan tersebut untuk memberikan peringatan kepada publik Banyuwangi. Yakni, untuk mewaspadai kepada para orang tua bahwa penculikan anak juga terjadi di Banyuwangi. Alih-alih memberikan kewaspadaan, postingan tersebut justru malah membuat suasana gaduh di Banyuwangi.
Dari kasus ini, Kapolresta mengajak masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai, gara-gara jempol membuat kegaduhan seisi Banyuwangi. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu jeli dan teliti dalam membaca informasi.
“Pastikan kebenarannya dulu sebelum membagikan sebuah informasi. Mari dengan bijak menggunakan media sosial, jangan disalah gunakan,” katanya.
Atas informasi hoaks terkait penculikan anak ini, tiga wanita asal Banyuwangi berinisial RF, TF dan AR terancam pasal 28 Jo pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1 miliar. (dilansirdaritimesbanyuwangi).