16 PENGEDAR SABU DAN PIL TREX DI BANYUWANGI DIBEKUK
BANYUWANGI – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 16 tersangka dalam 15 kasus peredaran narkoba di Bumi Blambangan.
Kelima belas tersangka terdiri 13 kasus perkara sabu-sabu dan 2 pelaku lainnya karena terlibat peredaran pil daftar G atau Trihexypenidyl.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 47 paket sabu-sabu dengan berat kotor 32,71 gram, satu paket ganja 0,79 gram dan 950 butir Trihexypenidyl alias pil Trex, 5 unit handphone berbagai merek dan 3 unit sepeda motor yang digunakan sarana mengedarkan.
“Total ada 16 tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (11/2/2020).
Ia melanjutkan, dari 16 pelaku yang ditangkap terdapat seorang residivis eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo yang kembali diamankan.
“Di bawah tahun 2020 (peredaran sabu) lewat orang-perorang dan komunikasi melalui telpon. Barang atau sabu tidak jauh dari badan pelaku. Menyimpan di bungkus rokok itu modus lama. Metode menyimpan sabu di tempat lampu terbilang baru,” terangnya.[jamimnowbanyuwangi]